DIKSI.CO, SAMARINDA – Sejumlah permasalahan dari pesta demokrasi lima tahunan akhirnya diumumkan Bawaslu Kalimantan Timur belum lama ini.
Dari hasil tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di 21 TPS se-Kaltim.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan bahwa sejumlah persoalan ditemukan di 11.441 TPS.
Namun demikian, persoalan inti adalah yang ditemukan pengawas selama Pemilu pada 14 Februari lalu berupa ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop.
Kemudian, ada pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dalam melaksanakan pemungutan suara malah tidak menghitung jumlah surat suara terlebih dahulu untuk disesuaikan dengan berita acara.
“Ada juga persoalan di mana pemilih memperoleh surat suara lebih dari yang seharusnya diterima. Lalu pembukaan TPS tidak tepat waktu,” ungkap Hari, Selasa (20/2/2024).
Tak hanya itu, persoalan lainnya ada juga di mana KPPS memberikan hak memilih kepada pemilih yang hanya membawa formulir C6 (undangan untuk memilih). Selanjutnya, pemilih yang tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diberikan hak sebagai pemilih DPTb.