Sementara Sutomo Jabir, sesama merupakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim mengatakan berdasarkan hasil pertemuan Komisi II dengan pihak BPD beberapa waktu lalu terkait temuan BPK pihaknya sudah mencoba meminta klarifikasi pihak BPD.
"Terkait temuan itu kita sudah coba meminta klarifikasi cuma jawaban BPD masih di tahap normal karena NPL (Non Performing Loan)-nya masih di angka 3 persen," ungkap Tomo sapaanya.
Tomo menjelaskan, dari apa yang disampaikan pada saat pertemuan, ukuran tidak sehat suatu perusahaan perbankan dinilai dari NPL yang telah ditentukan dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau banyak kredit macet maka semakin tinggi juga NPL. Itu argumen dari BPD, terkait kredit kata mereka sedang menyelesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Ditanya terkait langkah yang akan di ambil Komisi II, Ia akan mendorong agar dapat melakukan hearing kembali membahas persoalan kredit macet tersebut.
"Mungkin setelah selesai RUPS ada Direktur baru kita akan panggil lagi untuk hearing untuk melakukan langkah-langkah kedepannya," tutupnya. (tim redaksi Diksi)