Jika lahan tersebut merupakan milik warga sekitar yang telah membuat kesepakatan dengan perusahaan, maka reklamasi kembali lagi kesepakatan antara dua belah pihak.
"Kita lihat dari kerjasamanya. Setiap perusahaan yang menggunakan sarana di luar milik mereka, pasti ada kerjasama dengan pemilik tanah. Proses sewa menyewa ini sudah lama habisnya, sehingga perlu diselidiki lebih dalam," ucapnya.
Sementara itu, Direktur General Affair PT IBP, Musdalifah Adam membenarkan jika PT IBP pernah menyewa lahan tersebut untuk kepentingan jalur pengangkutan emas hitam.
Termasuk stockpile yang berada di tepi Sungai Mahakam, sisi Samarinda Seberang.
Penyewaan lahan atas kesepakatan warga sekitar dan perusahaan yang sebelumnya mengantongi IUP di kawasan tersebut.
"Kalau dulu memang ada menyewa lahan. Itu sudah lama. Ada 10 tahun lebih deh sepertinya nggak ada aktivitas kembali. Saya lupa tepatnya tahun berapa," tuturnya.
Disinggung pihak DLH yang meminta bentuk pertanggungjawaban atas longsor yang terjadi, Musdalifah tak ingin terburu-buru mengabulkan.
Pihaknya akan melakukan investigasi lapangan terlebih dahulu. Investigasi rencananya akan dilakukan hari ini.
"Kita akan coba investigasi dahulu besok (hari ini). Untuk yang dimaksud kita belum liat juga, jadi kami akan lihat dahulu. Kalau diminta bentuk pertanggungjawaban ya kami juga bingung untuk klarifikasi. Berilah kami waktu untuk investigasi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)