DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menelusuri pengelolaan dana jaminan reklamasi dan jaminan kesungguhan pertambangan di Kaltim.
KPK menindaklanjuti temuan BPK Kaltim, dalam pemeriksaan LKPJ Gubernur Kaltim, tahun 2021.
Dalam LHP BPK 2021, lembaga pengawas keuangan itu menemukan ada jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun.
Selain itu, BPK menduga ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 triliun, dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.
Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim, membenarkan pemeriksaan oleh KPK RI pada pekan lalu.
"Sudah kemarin di DPMPTSP Kaltim, tentang jamrek dan jaminan kesungguhan," ungkap Benny, dikonfirmasi Senin (4/7/2022).
Benny menerangkan pemeriksaan KPK berlangsung dua hari.