"Tarifnya Rp 450 ribu untuk pulau jawa, kalau luar jawa Rp 530 ribu," ungkapnya.
Pihaknya pun siap mengikuti permintaan Presiden Joko Widodo bahwa hasil Swab PCR harus dapat dikeluarkan dalam 24 setelah pelaksanaan swab.
"Teman laboratorium juga siap mengikuti bahwa kan memang 1 x 24 jam hasil PCR bisa keluar," ujarnya.
Secara pemberitahuan non formal baik melalui sosialisasi melalui zoom juga telah diketahui oleh semua fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kalau ada penolakan, buktikan dulu penolakan dari siapa, nanti sampaikan. Kami yang berfungsi sebagai pembinaan kan di Dinas Kesehatan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)