Sabtu, 23 November 2024

Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kutai Barat, Polisi Ungkap Motif dan Kronologis Berdarah di Kamar 508 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 8 November 2021 10:19

FOTO : Dipimpin Wakapolresta Samarinda, Eko Budiarto mengungkap kronologis lengkap pembunuhan di kamar 508 Hotel MJ yang menewaskan perempuan muda bernama Rabiatul Adawiyah/Diksi.co

Sementara itu, kembali dijelaskan Eko Budiarto, pada kasus kematian Rabiatul Adawiyah polisi juga turut mengunkap tindak pidana lainnya. Yakni TPPO dengan tersangka Erwin yang merupakan mucikari korban. 

Erwin juga diketahui merupakan pria asal Kalimantan Selatan yang berperan membawa Rabiatul Adawiah ke Samarinda sebagai perempuan penghibur. Dari setiap transaksi Erwin diketahui mematok tarif mulai dari Rp400 ribu hingga Rp800 ribu. 

"Jadi pembagiannya itu, kalau ada pembayaran Rp400 ribu, pelaku mendapatkan pembagian Rp100 ribu. Kalau Rp500-600 ribu pelaku dapat Rp150 ribu. Dan kalau Rp800 ribu pelaku dapat Rp250 ribu," beber Eko. 

Selain itu, Eko juga menekankan jika antaran Erwin dan Rudi tak saling kenal dan tak memiliki status apapun, meski keduanya merupakan tersangka dari serangkaian kasus kematian Rabiatul Adawiyah.

"Yang jelas antara pelaku TPPO dan pelaku pembunuhan ini tidak saling kenal. Mereka berkomunikasi melalui aplikasi MiChat itu saja dan tidak bertemu langsung," timpal Eko. 

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku pun dipastikan mendekam dalam kurungan besi dan resmi menyandang status tersangka. Untuk tindak pidana pergangan orang, Erwij dijerat Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. Dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Sedangkan tersangka pembunuhan, kami sanksi dengan Pasal 340 JO 338 KUHP dengan ancaman kurunhan maksimal seumur hidup," pungkas Eko. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews