DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasca minggu ketiga kematian Rabiatul Adawiah di kamar 508 Hotel MJ, polisi akhir berhasil mengamankan pelaku pembunuhan. Ia adalah pria bernama Rudi berusia 23 warga Jalan Pangeran Bendahara, Gang Muharram, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang.
Rudi berhasil diamankan petugas setelah melakukan pelarian berminggu-minggu.
Tepatnya Rudi diamankan petugas gabungan dari tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dibantu Satreskrim Polresta Samarinda beserta Ditreskrimum Polda Kaltim, saat berada di kediaman pamannya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
"Pelaku pun berhasil diamankan tim gabungan tanpa perlawanan. Dan langsung digelandang ke Samarinda untuk diproses lebih lanjut," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta, AKBP Eko Budiarto, Senin (8/11/2021) siang tadi.
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan interogasi. Hasilnya, kepada petugas Rudi menceritakan awal mula kejadian saat ia hendak melakukan transaksi open BO melalui aplikasi MiChat.
Dalam aplikasi tersebut, Rudi lebih dulu berkomunikasi dengan Erwin sang mucikari yang juga telah diamankan petugas pada Rabu (27/10/2021) lalu, dengan sangkaan kasus tindak pidana perdagangan orang alias TPPO.
Setelah terjadi kesepakatan antara dua pelaku, Rudi lantas menyambangi Hotel MJ sebagai tempat yang dijanjikan untuk berkencan dengan perempuan penghibur. Dan di kamar bernomor 508 lantai lima itulah, Rudi berjumpa dengan Rabiatul Adawiyah.
"Saat bertemu keduanya bertemu, korban (Rabiatul Adawiah) terlebih dulu meminta uang DP sebesar Rp250 ribu dan pelaku memberikannya. Kemudian korban izin ingin keluar, dengan alasan mau beli pulsa. Pelaku lantas merasa ditipu dan terjadi cekcok awal," beber Eko kepada awak media.
Saat merasa hendak ditipu, Rudi lantas naik pitam. Mulanya korban ditarik dan dibanting pelaku ke atas kasur.