“Apa bila anaknya tidak mau berkerja, tersangka melakukan kekerasan pada anak dengan menggunakan tangan atau gagang sapu alumunium,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 42 ribu, 4 ball tisu, pakaian dan 1 gagang sapu alumunium panjang 40 cm.
Selain aparat kepolisian, diharapkan juga kalau kasus eksploitasi anak bisa menjadi perhatian bersama. Khususnya jajaran stakeholder yang berada dilingkungan Pemkot Balikpapan, tak terkecuali masyarakat itu sendiri.
“Meski pendapatan tidak banyak, tetapi jika tidak segera ditangani akan menjamur, seperti di kota-kota besar lainnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka M dijerat UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dimana melanggar pasal 761 dan 76 ayat (c) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(tim redaksi)