DIKSI.CO, SAMARINDA - Tanggul batu bara milik PT Putra Perkasa Abadi (PPA) Site Rantaupanjang Utama Bhakti (RUB) jebol, Minggu (16/5/2021) pagi. Warga Kampung Bena Baru, Kecamatan Sambaliung terkena dampaknya. Banyak rumah kelelep, akses jalan pun putus.
Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Drs H Safaruddin mengungkapkan, perlu ada penyelidikan untuk memastikan musabab jebolnya tanggul tersebut. Apakah ada unsur pidana atau tidak. Menurutnya, ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan tambang tersebut taat dengan aturan.
“Atas kejadian itu (tanggul batu bara jebol, Red.), pihak kepolisian harus melakukan penyelidikan, apakah di dalamnya ada unsur pelanggaran pidana atau tidak,” tegas Kapolda Kaltim 2015-2018 itu, saat dimintai tanggapannya terkait kejadian tersebut.
Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu, menambang boleh saja selama patuh dengan ketentuan dan menjalankan seluruh regulasi yang sudah ditetapkan.
“Makanya, perusahaan tambang itu harus betul-betul memperhatikan lingkungan. Dan yang terpenting adalah melaksanakan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) yang sudah ada,” tegas anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, keamanan, dan hak asasi manusia itu.