DIKSI.CO, SAMARINDA- Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penanganan Covid-19.
Keputusan itu bernomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/ KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019, Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Surat ditetapkan di Jakarta, pada 9 April 2020 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
SKB tersebut berimbas pada keuangan daerah, termasuk Pemprov Kaltim. Pasalnya Pemprov Kaltim diminta untuk melakukan rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/ jasa sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja. Selain itu, untuk rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya 50 persen dengan mengurangi anggaran belanja.
Menanggapi SKB tersebut, Muhammad Sabani, plt sekretaris Provinsi Kaltim menyampaikan pihaknya akan melakukan penyesuaian sesuai surat tersebut.
Termasuk penyesuaian penerimaan daerah dan penyesuaian pemotongan beberapa belanja daerah yang tertuang dalam SKM dua menteri tersebut.
"Kami hari ini sudah melakukan konsolidasi di tingkat TAPD (tim anggaran pemerintah daerah). Kami akan membuat surat ke OPD (organisasi perangkat daerah) untuk melakukan pemotongan. Simulasi kami, APBD Kaltim akan turun dari Rp 11,84 triliun menjadi sekitar Rp 6,7 triliun. Cuma untuk Covid-19 sudah kami siapkan dari realokasi dan pergeseran itu ada Rp 388 miliar. Tentu Rp 388 miliar ini akan masuk dalam belanja setelah melakukan pemotongan nanti," kata Sabani, dikonfirmasi via telepon, Selasa (14/4/2020).
Sabani menjelaskan, penurunan di APBD Kaltim tersebut, dipengaruhi adanya kemungkinan transfer dari pusat menurun atau tidak sesuai dengan rencana. Akibatnya pendapatan daerah juga tidak sesuai rencana, maka pendapatan yang berkurang perlu menyesuaikan belanja.
"Makanya belanja barang dan jasa serta belanja modal dipotong 50 persen. karena pendapatan daerah kemungkinan akan turun drastis," jelasnya.
Rasionalisasi anggaran tersebut diyakini akan berdampak pada program pembangunan di Kaltim, tidak hanya program yang bersifat nonfisik, proyek fisik turut terkena imbas.
"Nanti kami lihat. Tapi kemungkinan semua kena. Karena yang terkena pangkas otomatis tidak bisa jalan. fisik dan nonfisik kena juga, karena itu belanja modal, barang dan jasa yang diminta dipangkas," tegasnya.
Dikonfirmasi program mana saja yang akan dipotong atau dibatalkan. Sabani menyebut, pihaknya masih melakukan pembahasan ke OPD-OPD di Kaltim.
Pihak pemprov juga diminta untuk membuat laporan hasil penyesuaian dan pemotongan anggaran ke Kementerian Dalam Negeri RI.
"Kan kami baru terima suratnya, belum tahu proyek mana saja yang kena. Karena kan 50 persen, itu kan banyak dari belanja berapa dipotong separo. sedang dihitung ulang. kami diberi waktu 2 pekan untuk penyesuaian dan pemotongan. setelah itu dilaksanakan dan dilapor ke Kemendagri," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov Kaltim diminta menyampaikan hasil penyesuaian APBD itu kepada menteri Dalam Negeri RI dengan jangka waktu paling lambat 2 minggu setelah keputusan bersama itu dibuat.
Jika dalam prosesnya pemda tak bisa ataupun belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka pusat akan menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH). (tim redaksi Diksi)