Selasa, 30 April 2024

Tanggapan Fraksi Demokrat Soal Perda Covid-19

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 26 November 2021 8:32

Eko Elyas Moko, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Samarinda.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022 pada, Kamis (25/11/2021) malam, di ruang utama Paripurna kantor DPRD Samarinda.

Pengesahan Perda diawali dengan pembacaan tanggapan seluruh Fraksi DPRD Samarinda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abdul Rofik.

Seluruh Fraksi sepakat atas 7 Perda yang sebelumnya telah melalui tahap kajian baik dari lembaga DPRD maupun pemerintah kota.

Anggota Fraksi Demokrat, Eko Elyas Moko mengutarakan dukungannya atas pengesahan 7 Perda baru maupun Perda-perda yang sebelumnya telah direvisi. Salah satunya yakni Perda tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

"Harapannya dari Fraksi Demokrat itu benar-benar bisa dilaksanakan," ucapnya.

Politisi yang kerap disapa Eko itu menambahkan, pemerintah dan DPRD telah memberi kelenturan terhadap beberapa aturan yang diatur dalam Perda Covid-19.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews