DIKSI.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022 pada, Kamis (25/11/2021) malam, di ruang utama Paripurna kantor DPRD Samarinda.
Pengesahan Perda diawali dengan pembacaan tanggapan seluruh Fraksi DPRD Samarinda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Abdul Rofik.
Seluruh Fraksi sepakat atas 7 Perda yang sebelumnya telah melalui tahap kajian baik dari lembaga DPRD maupun pemerintah kota.
Anggota Fraksi Demokrat, Eko Elyas Moko mengutarakan dukungannya atas pengesahan 7 Perda baru maupun Perda-perda yang sebelumnya telah direvisi. Salah satunya yakni Perda tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
"Harapannya dari Fraksi Demokrat itu benar-benar bisa dilaksanakan," ucapnya.
Politisi yang kerap disapa Eko itu menambahkan, pemerintah dan DPRD telah memberi kelenturan terhadap beberapa aturan yang diatur dalam Perda Covid-19.