DIKSI.CO – Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkap keberadaan tambang ilegal seluas lebih dari 4.000 hektare di dalam wilayah delineasi IKN. Temuan ini berasal dari hasil investigasi Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal, yang dibentuk untuk mengawasi dan menindak pelanggaran di kawasan strategis nasional tersebut.
Aktivitas tambang tanpa izin yang tersebar di kawasan IKN telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Selain merusak ekosistem hutan tropis Kalimantan, tambang-tambang ini juga menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Satgas mencatat bahwa dampak dari tambang ilegal tidak hanya berupa degradasi lahan, tetapi juga potensi konflik sosial, gangguan terhadap pembangunan IKN, dan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan yang seharusnya dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk respons cepat, Otorita IKN telah memasang plang larangan di area bekas tambang ilegal. Plang tersebut berfungsi sebagai peringatan keras agar tidak ada pihak yang kembali melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas. Ia juga menekankan bahwa para pengusaha tambang yang terlibat wajib melakukan reforestasi atau penghijauan kembali di area bekas tambang mereka.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi,” ujar Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10).
Otorita IKN memasang plang itu di bekas tambang ilegal wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Langkah itu tak hanya dlakukan Otorita IKN. Mereka mendapatkan dukungan dari Kementerian ESDM, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan BIN Daerah Kalimantan Timur.
“Tentu kami selalu mendukung program pemerintah, kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” ucap Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM Ma’mun.
Aparat Gabungan Tindak Tambang Ilegal
Aparat gabungan kembali menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas ilegal di kawasan Delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam operasi pada 28–29 September 2025, tim berhasil mengungkap praktik pengangkutan batubara tanpa dokumen resmi serta Perambahan hutan konservasi di wilayah tersebut.
Penindakan dipimpin oleh Satuan Tugas Penindakan Aktivitas Ilegal Otorita IKN bersama unsur kepolisian, di antaranya Kepala Bagian Operasional Polres Kutai Kartanegara, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, serta dukungan Satuan Brimob Polda Kaltim.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menyampaikan bahwa dalam patroli pada Minggu (29/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.40 WITA, petugas mendapati tujuh truk bermuatan batubara yang akan melintas menuju Jalan Tol Samboja–Balikpapan.
“Setelah diperiksa, diketahui batubara tersebut berasal dari dalam Delineasi IKN dan diangkut tanpa dokumen resmi. Seluruh truk beserta muatannya kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Kaltim,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).
Namun, dalam perjalanan pengawalan barang bukti sekitar pukul 04.20 WITA, rombongan sempat dihadang oleh seorang oknum yang mengaku memiliki kerja sama lintas instansi dan perusahaan.
Oknum tersebut bahkan meminta sopir mengembalikan truk ke lokasi tambang. Meski demikian, tim tetap melanjutkan prosedur sesuai aturan, hingga akhirnya barang bukti dititipkan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan. Tak hanya itu, pada 29 September 2025, tim gabungan juga melakukan peninjauan lapangan ke Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas galian batubara, stok mencapai ribuan ton, serta aktivitas tambang yang meninggalkan kerusakan signifikan di kawasan hutan lindung,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Sabtu (28/9/2025), petugas mendapati Pelanggaran lain di sepanjang poros Balikpapan–Samarinda, tepatnya di KM 50, Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja. Sebuah bangunan rumah makan kedapatan berdiri di atas lahan konservasi Tahura tanpa izin.
Pelanggaran serupa juga ditemukan di KM 48 dan KM 54, berupa bangunan usaha hingga perambahan untuk perkebunan.
Atas hasil temuan tersebut, OIKN menegaskan seluruh Pelanggaran mulai dari pengangkutan batubara ilegal, penambangan tanpa izin, hingga perambahan kawasan konservasi akan diproses sesuai hukum.
“Langkah penindakan ini sangat penting untuk menjamin IKN terjaga sebagai kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Kami mengajak seluruh pihak untuk mendukung pemberantasan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan menghambat pembangunan IKN,” tegas Irjen Pol Edgar.
Hingga berakhirnya rangkaian operasi, situasi dilaporkan aman dan terkendali. Barang bukti serta hasil investigasi kini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk proses hukum lanjutan.
(*)