Jumat, 3 Mei 2024

Tambahan Waktu 50 Hari Pembangunan Gedung BPKAD Kaltim, Denda Pekerjaan Masuk PAD

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 28 Januari 2021 5:46

Proses pembangunan pekerjaan fisik gedung baru BPKAD Kaltim/ IST

"Ada termuat di Permen PUPR Nomor 7 Tahum 2019, yang dipakai sebagai standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi juga sudah tertuang," tegasnya 

Meski dapat tambahan waktu pengerjaan proyek, kontraktor tetap mendapat sanksi keterlambatan pembanguan tersebut, yakni alan dikenakan denda berjalan seiring dengan pembangunan proyek.

"Pemberian denda keterlambatan pekerjaan, dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018," tegasnya.

Dalam Perpres tersebut berisi jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan denda satu permil dari nilai kontrak. Atau satu permil dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 

Dengan pembayaran denda keterlambatan pembangunan gedung BPKAD tersebut, memberikan keuntungan bagi Pemprov Kaltim.

Pasalnya, pembayaran denda tersebut akan dimasukan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD). (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews