DIKSI.CO, SAMARINDA - Tinggal menyisakan sekian persen pekerjaan lagi, proyek pembangunan fisik gedung baru BPKAD Kaltim rampung di awal 2021 ini.
Untuk mengejar perampungan gedung tersebut, Dinas PUPR Kaltim memberikan tambahan waktu pengerjaan kepada kontraktor.
Meski melewati batas waktu target, yang sebelumnya proyek ditarget rampung 30 Desember 2020, kontraktor diberi tambahan waktu 50 hari melakukan penyelesaian pembangunan gedung.
Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kaltim, menjelaskan penambahan 50 hari perpanjangan pengerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
"Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirmya pelaksanaan pekerjaan," kata Rahmat, dihubungi Rabu (27/1/2021).
Diketahui, poyek pembangunan gedung BPKAD masa kerjanya berakhir pada 30 Desember 2020 tahun lalu. Dengan tambahan waktu 50 hari, artinya saat ini pembangunan gedung baru BPKAD Kaltim menyisakan waktu kurang dari 1 bulan.
Untuk pemberian tambahan waktu pengerjaan, juga termuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019.