Dari hasil penyelidikan, penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara ini, petugas berhasil menemukan pelanggaran yang dilakukan tersangka MIF pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tam Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Juncto pasal 64 ayat (1) KUP.
"Kemudian proses penyidikannya kami dibantu oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi Kaltimtara) sampai saat ini pemberkasannya telah memasuki tahap P21," imbuhnya.
Akibat perbuatan Tersangka MIF tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan selama kurun waktu empat tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.922.412.500,00.
"Rencananya hari ini tersangka akan dilimpahkan dari Kejati ke Kejari (Kejaksaan Negeri Samarinda) untuk mulai persidangannya," pungkasnya. (*)