Jumat, 17 Mei 2024

Tak Setor Pajak Sejak 2012, Direktur Transportir BBM Rugikan Negara Hingga Rp2,9 Miliar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 29 September 2020 8:28

FOTO : Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara, Samon Jaya pada konfrensi pers, Selasa (29/9/2020) pukul 14.00 Wita siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara kasus laporan pajak bodong kembali diungkap Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Samarinda.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara, Samon Jaya pada konfrensi pers, Selasa (29/9/2020) pukul 14.00 Wita siang tadi. 

Pada kasus ini, kata Samon, pelaku berinisial MIF sebagai Direktur CV BIS dan telah membuat kerugian negara senilai Rp2,9 Miliar dengan cara tak menyetor pajak sejak 2012-2015.

Tersangka MIF melalui perusahaan yang dikelolanya dibidang transportir bahan bakar minyak (BBM) ini terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau keterangan yang isinya tidak benar.

Yakni dengan menggunakan atau mengkreditkan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak. 

"Ada tiga hal utama yang selalu kami periksa. Yakni transaksi, pergerakan uang dan barang dokumen. Karena dari ketiga hal ini kami menemukan ketidak singkronan makanya kami langsung melakukan pengecekan, baik secara langsung di lapangan," ungkap Samon kepada awak media. 

Dari hasil penyelidikan, penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara ini,  petugas berhasil menemukan pelanggaran yang dilakukan tersangka MIF pada Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tam Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Juncto pasal 64 ayat (1) KUP. 

"Kemudian proses penyidikannya kami dibantu oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi Kaltimtara) sampai saat ini pemberkasannya telah memasuki tahap P21," imbuhnya. 

Akibat perbuatan Tersangka MIF tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan selama kurun waktu empat tahun sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.922.412.500,00. 

"Rencananya hari ini tersangka akan dilimpahkan dari Kejati ke Kejari (Kejaksaan Negeri Samarinda) untuk mulai persidangannya," pungkasnya. (*) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews