DIKSI.CO, TANAPASER - Seorang karyawan salah satu perusahaan di Paser, terkonfirmasi positif COVID-19 setelah pulang izin cuti dari Provinsi Yogyakarta.
Ia belum sempat menginjakkan kakinya ke Kabupaten Paser.
“Pasien PSR 16, laki-laki 34 tahun, seorang karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan di Paser, terkonfirmasi positif melalui hasil swab di Balikpapan,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol, saat konferensi pers di ruang Media Center, Rabu (10/6).
PSR 16, kata Amir, izin cuti ke Yogyakarta pada 5 April dan tiba di Balikpapan pada 21 Mei 2020.
“Sampai di Balikpapan PSR 16 melakukan isolasi mandiri,” kata Amir.
Setelah melakukan isolasi mandiri, PSR 16 lanjut Amir, diperiksa swab di Balikpapan pada 5 Juni 2020, dan hasilnya positif.
“Saat ini PSR 16 dirawat di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan,” ujar Amir.
Amir menegaskan PSR 16 belum sempat datang ke Paser.
Yang bersangkutan langsung di rawat di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan setelah dinyatakan positif COVID-19.
Amir menerangkan, karena PSR 16 bekerja di Kabupaten Paser, maka Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Kaltim memasukkannya dalam data pasien COVID-19 Kabupaten Paser.
Melihat dari Riwayat perjalanan PSR 16, diperkuat dengan analisa epdemiologi, Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Paser kata Amir, meyakini PSR 16 terjangkit COVID-19 di luar Paser.
“Secara epidemiologi, kemungkinan pasien terjangkit di luar Paser. Kita melihat berdasarkan data karena hampir dua bulan yang bersangkutan tidak di Paser,” ujar Amir.
“Jika PSR 16 sudah terjangkit saat keluar dari Paser, seharunya dia sudah dirawat saat berada di Yogyakarta,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Amir mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjalan protokol Kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker dan jaga jarak di setiap aktivitas. (advertorial)