Didi Zulyani Kepala Bidang Lalu lintas jalan juga mengatakan bahwa nantinya jika warga pemilik mobil masih memarkirkan kendaraannya di tepi jalan tanpa membayar parkir berlangganan maka akan ada sanksinya.
“Apabila tidak mendaftarkan parkir berlangganan, Dishub akan menindaklanjuti dengan melakukan penggembosan ban dan penderekan kendaraan,” jelasnya.
Manalu mengatakan kendaraan yang parkir tersebut, menurut laporan warga cukup meresahkan dikarenakan cukup memakan badan jalan.
Sehingga saat melakukan penertiban dan sosialisasi pada Jumat (14/7/2023) malam, pihak Dishub juga menempelkan stiker dilarang parkir di badan kendaraan.
Didi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi tersebut, beberapa masyarakat langsung memindahkan kendaraannya.
“Ada beberapa masyarakat yang kita temui, mereka siap memindahkan kendaraannya, tapi ada juga yang tidak kita temui sopirnya,” jelasnya. (redaksi)