Selasa, 14 Mei 2024

Tak Masuk Daftar Pusat Boleh Lakukan Pelonggaran, Kadinkes Samarinda: Kami Terapkan Relaksasi Bukan New Normal

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 31 Mei 2020 11:24

Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda./IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Per 1 Juni 2020, Samarinda mulai memberlakukan relaksasi fase pertama pengendalian Covid-19.

Hal itu tetap dilakukan, walaupun Samarinda diketahui tidak masuk daftar 102 tersebut boleh menggelar kegiatan produktif, sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda Ismed Kusasih menyebut, pelonggaran yang dilakukan Pemkot Samarinda, ada relaksasi bukan new normal, seperti kebijakan pusat.

Ismed menekankan Samarinda tidak memberlakukan new normal, namun relaksasi fase pertama. Meski begitu, Ismed mengakui kegiatan relaksasi menyerupai new normal.

"Kami bukan ikut latah new normal, tapi masuk fase relaksasi. Kalaupun kegiatan relaksasi itu menyerupai new normal, itu keniscayaan saja kan," kata Ismed, Minggu (31/5/2020) sore.

Berikut isi surat edaran Pemkot Samarinda, tentang relaksasi fase pertama di Kota Tepian:

1. OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memerhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat WAJIB memakai masker.

2. Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 (empat puluh) orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.

3. Tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.

4. Tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, tempat-tempat perbelanjaan dan rumah makan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.

"Kami harus menyampaikan kepada masyarakat, bahwa Samarinda sudah memasuki fase relaksasi, dengan beberapa kebijakan di atas, dan nanti sambil dievaluasi lagi dengan fakta-fakta yang terjadi, dengan parameter-parameter yang ada, dengan tinjauan seroepidemiologi," jelasnya.

Agar tidak terjadi lonjakan kasus, Dinkes Samarinda berharap seluruh warga Kota Tepian bisa mengikuti protokol kesehatan dengan ketat selama masa relaksasi tersebut.

"Doakan aja Samarinda memasuki fase relaksasi dengan baik dan semua patuh disiplin protokol-protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.

Kadinkes Kaltim: Samarinda Masih Butuh Kajian Mendalam

Sementara itu, Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, menyebut Kaltim secara umum belum memenuhi syarat untuk memasuki tahap New normal karena Rt masih di atas 1, kecuali Mahakam Ulu, karena tidak ada kasus konfirm di Jantung Borneo itu.

"Sementara di daerah lain, termasuk Samarinda masih ada penambahan kasus, meski sudah ada penurunan tapi masih berpotensi terjadi penambahan kasus," ungkap Andi.

Perlu analisa lebih dalam oleh Pemkot Samarinda, bila berencana melakukan relaksasi fase pertama.

"Mungkin secara epidemiologi memenuhi, tapi perlu analisis lebih mendalam terhadap aspek sistem kesehatan yg ada di Samarinda, seperti ketersediaan sarana-prasarana fasyankes dan SDM kesehatan dan kemampuan surveilan untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus setelah relaksasi dilakukan," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews