Lebih jauh diungkapkan perwira polisi berpangkat melati satu ini, PPKM mikro yang akan diberlakukan di Samarinda masih sebatas wacana. Sebab wacana tersebut masih dalam angenda pembahasan lebih lanjut ditingkat Forokopimda dan Muspika Kecamatan se-Samarinda.
Jika diberlakukan, nantinya setiap wilayah ditingkat RT akan dibentuk posko PPKM yang berisi personel Satgas Covid-19, TNI-Polri, ketua RT setempat, tokoh masyarakat dan kelurahan setempat.
"Kalau nanti ada ditemukan zonasi merah akan dilakukan pembatasan jam malam di wilayah PPKM mikro. Fungsi personel di PPKM mikro akan melakukan tracing, testing dan treatment kasus Covid-19," ulas Andi.
Disinggung tentang kegiatan pengumpulan massa di tengah situasi pandemi yang terus meradang, dengan tegas Andi mengatakan jika terdapat pelanggaran maka bisa disanksi tegas hingga ancaman pidana.
"Kalau tidak ada izin sudah pasti ada tindakan, tinggal melihat hasil klarifikasi saksi dan alat bukti di dapat, maka bisa dilakukan penegakan hukum (pidana)," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)