Namun, belum menemukan titik terang perihal tuntutan yang di sampaikan.
Pada audiensi pertama mahasiswa menyampaikan kepada rektorat untuk melakukan perbaikan sistem perkuliahan dimasa pandemi Covid-19 yang diubah menjadi sistem pembelajaran secara daring (dalam jaringan), kemudian meminta kampus dapat menurunkan pembayaran SPP sebesar 50 persen, dan terakhir memberikan paket bantuan kepada mahasiswa.
Dalam audiensi kedua rektorat memberikan keputusan penurunan sebesar 10 persen dan memberikan paket bantuan untuk mahasiswa sebesar Rp 50 ribu.
Namun, hal itu dirasa belum cukup bagi mahasiswa karena alasan pendapatan keluarga yang tidak dapat memenuhi pembayaran tersebut.
"Yang paling penting bagi teman-teman mahasiswa adalah SPP ini. Jadi bagi teman-teman atas pertimbangan dari masing-masing lembaga yang disepakati adalah sebesar 30 persen," kata Frangkie, saat diwawancara disela-sela, Jumat (24/7/20).
Korlap aksi yang sekaligus Presiden BEM Fakultas Hukum UWGM ini menjelaskan bahwa angka 30 persen yang menjadi tuntutan mahasiswa adalah merupakan hasil dari diskusi dan pertimbangan lembaga, karena mengingat status kampus biru tersebut adalah merupakan kampus swasta.
Sehingga untuk pendapatan kampus untuk menjalankan roda pendidikan bergantung pada setiap SPP mahasiswa.