Minggu, 24 November 2024

Tak Ingin Penanganan Korupsi Masuk Angin, Mahasiswa Minta Kejati Kaltim Ambil Alih Penanganan Kasus di Kutai Barat

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 24 Agustus 2022 7:4

Massa aksi FAM Kaltim saat menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi meminta agar adanya penanganan serius terhadap tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Barat.

"Proses yang di Kubar itu jalan dan bagaimana hasilnya akan disampaikan secara berkala oleh Kejari Kubar kepada kita. Kalau laporan terakhir Kejari Kubar saya belum ingat. Karena begini, kalau penanganan kasus dibidang intelejen masuk di kita tapi kalau laporannya di pidsus maka akan masuk laporannya di bidang pidsus. Makanya nanti kita akan cek apakah sudah ada progres laporan apa belum," tandas Toni.

Untuk diketahui, hampir sebulan sejak FAM Kaltim menyoroti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang ada di Kabupaten Kutai Barat, dimana permasalahan Hibah Pemasangan Kwh Meter Kepada Masyarakat Pemkab Kutai Barat TA 2021 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp66.807.742.549,00 dengan nilai realisasi sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61%. Dari nilai realisasi ini, sebesar Rp10.700.000.000,00 diberikan kepada lima yayasan, yaitu AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu.

Hasil konfirmasi BPK RI kepada Petinggi Kampung Cempedas saat pemeriksaan lapangan diketahui bahwa hanya 12 warga Kampung Cempedas yang menerima bantuan kwh meter. Sementara pada bukti pertanggung jawaban dari Yayasan SBI dan IS terdapat 26 penerima bantuan dari Kampung Cempedas, yaitu 10 orang dari Yayasan SBI dan 16 orang dari Yayasan IS. pemberian hibah kepada 5 yayasan tersebut meluncur mulus.

Kemudian, tuntutan kedua yakni terkait belanja akomodasi perjalanan dinas pada empat OPD tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 714.505.318 berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pembayaran (invoice) hotel pada belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, BPBD, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubar.

Terakhir, pada tuntutan ketiga FAM Kaltim dalam rilisnya menyebut adanya potensi tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Kubar yang diduga ada 240 temuan penyelewengan Dana Desa sejak 2015 hingga saat ini. Yang mana hal tersebut belum di pertanggungjawabkan berdasarkan keterangan dan informasi yang dihimpun. Berdasarkan informasi yang diterima masih banyak oknum kepala desa yang belum melakukan pertanggungjawaban dana desa sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews