“Intinya yang dimaksud Pak Gubernur adalah antisipasi jika ada aparat pemerintah terutama pegawai Pemprov Kaltim yang mudik lebaran lebaran lebih dahulu,” kata Ivan, Selasa (20/4/2021).
Dirinya memastikan belum ada keputusan penghentian operasional bendara, terminal, dan pelabuhan laut, oleh Kementerian Perhubungan RI.
Dengan tidak adanya aturan dari Kemenhub, operasional baik bandara, pelabuhan, maupun terminal tetap berjalan seperti biasa pada 26 April 2021.
Pemprov Kaltim akan mematuhi seluruh aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan RI.
“Penutupan merupakan kewenangan pemerintah pusat terutama Kementrian Perhubungan RI, sedangkan Pemprov Kaltim siap menindaklamjuti sesuai ketentuan," tegasnya.
Menurutnya, hingga saat ini Pemprov Kaltim masih mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik lebaran 6-17 Mei 2021. (tim redaksi Diksi)