"Mudah-mudahan dalam 1-2 bulan ini selesai, setelah survey dan peta bidang selesai akan dilakukan penlok (penetapan lokasi)nya, dan juga pembebasan lahan," katanya.
Dari pembebasan itu Pemkot Balikpapan akan membantunya namun anggaran ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dengan target sekitar 3 tahun.
"Yang terkena, ada ruko, ada hotel, eks Terminal Rapak, Plaza Muara Rapak, SPBG, ruang terbuka hijau milik Pertamina. total 28 bidang lahan dan 19 bangunan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)