Sembilan parpol tersebut di antaranya Partai Gelora, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Nusantara Kalimantan Timur, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Damai, Partai Emas dan Partai Kebangkitan Nusantara.
“Setiap parpol yang akan menjadi peserta Pemilu 2024 wajib melapor atau terdaftar di Kesbangpol sebelum mengikuti tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan oleh KPU," paparnya.
"Meskipun legalitas mereka sudah terdaftar di Kemenkumham RI,” sambutnya.
Beberapa persyaratan administrasi mesti disiapkan partai politik untuk melaporkan parpol untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.
Beberapa persyaratan itu seperti nama parpol, jabatan pengurus, nama partai politik, tingkat kepengurusan, SK kepengurusan, alamat kantor sekretariat dan surat pernyataan pengurus tidak merangkap sebagai anggota partai politik lain.
“Kalau semua persyaratan sudah lengkap, barulah parpol baru diberikan surat keterangan dari Badan Kesbangpol Kaltim," tegasnya.
"Kalau soal keikutsertaan dalam Pemilu mendatang, itu ada mekanisme lain sebagaimana aturan berlaku dan dilakukan oleh pihak KPU,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)