DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan telah melakukan panggilan kepada direksi PDAM Kota Balikpapan dalam menindaklanjuti laporan dari warga terkait lonjakan tarif selama pandemi Covid-19.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, mengatakan dalam permasalahan ini pihaknya menekankan pada mekanisme pencatatan iuran tagihan yang dilakukan PDAM.
"Yang harus dicatat intinya adalah bukan persoalan kenaikan tarif, tapi ini adalah masalah mekanisme pencatatan," kata Syukri Wahid.
Diketahui selama masa pandemi Covid-19, Wali Kota mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat bekerja di rumah untuk memutus penyebaran Covid-19.
Selama bulan April dan Mei petugas PDAM diliburkan untuk pencatatan meteran, dan mulai dilakukan kembali pada bulan Juni.