Senin, 29 April 2024

Syarat Dukungan Dianggap TMS, LO Parawansa-Markus Layangkan Protes Saat Rapat Pleno Terbuka

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 21 Juli 2020 12:23

Seprianus Liaran, Liaison Officer (LO) Bapaslon Parawansa-Markus usai melayangkan protes kepada KPU Samarinda, Selasa (21/7/2020)/Diksi.co

"Mereka tidak mau mengakui bahwa itu kesalahan mereka. Jadi saya ingin mengatakan disini beberapa pihak termasuk KPU dan Bawaslu itu tidak bekerja secara profesional dan mengambil keputusan yang tidak bijaksana," tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat membantah protes yang dilayangkan oleh LO Bapaslon Parawansa-Markus.

Firman menilai keputusan KPU telah melalui prosedur yang telah tercantum dalam regulasi verifikasi faktual.

"Kita KPU dan struktur dibawahnya sudah menjalankan prosedur dan protap bahwa ada tahapan satu tahap alternatif berupa video call dan ketika tidak juga bisa menghadirkan yang bersangkutan sampai batas waktu yang ditentukan maka verfak kita anggap TMS," jelasnya.

"Artinya keputusan ini sudah bulat. TMS satu suara itu karena tidak ada form BA5-KWK dan dukungannya juga ganda. TMS dua-duanya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews