"Mereka tidak mau mengakui bahwa itu kesalahan mereka. Jadi saya ingin mengatakan disini beberapa pihak termasuk KPU dan Bawaslu itu tidak bekerja secara profesional dan mengambil keputusan yang tidak bijaksana," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat membantah protes yang dilayangkan oleh LO Bapaslon Parawansa-Markus.
Firman menilai keputusan KPU telah melalui prosedur yang telah tercantum dalam regulasi verifikasi faktual.
"Kita KPU dan struktur dibawahnya sudah menjalankan prosedur dan protap bahwa ada tahapan satu tahap alternatif berupa video call dan ketika tidak juga bisa menghadirkan yang bersangkutan sampai batas waktu yang ditentukan maka verfak kita anggap TMS," jelasnya.
"Artinya keputusan ini sudah bulat. TMS satu suara itu karena tidak ada form BA5-KWK dan dukungannya juga ganda. TMS dua-duanya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)