Jumat, 22 November 2024

Surat Edaran Bersama Wali Kota Samarinda Imbau Pelaksanakan Hari Raya Tetap Terapkan Prokes, Begini Tanggapan Anggota Dewan

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 14 Juli 2021 9:27

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriyani/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Surat Edaran bersama Wali Kota Samarinda, MUI, Kemenag dan Dewan Masjid tentang pelaksanaan hari raya kurban (20/7) mendatang telah diterbitkan. 

Surat edaran bersama itu terkait tentang penyelenggaraan hari raya Iduladha dan penyembelihan hewan kurban di kota Samarinda. 

Tertulis surat imbauan itu dalam rangka pencegahan penyebaran atau penularan Covid - 19 di kota Samarinda kepada masyarakat terlebih umat Islam. 

Yakni, sebaiknya warga sholat Iduladha di rumah masing - masih. Jika dilaksanakan di masjid maka jamaah mesti menetapkan prokes dan jaga jarak minimal 1 meter. 

Menanggapi hal itu Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriyani menyambut baik hadirnya surat edaran tersebut. 

"Saya pikir surat edaran bersama itu sudah tepat," kata Suriyani saat diwawancarai disela kegiatannya menyapa pedagang di Citra Niaga, Rabu (14/7/2021). 

Selain itu dalam butir lainnya menyebutkan panitia iduladha di masing - masing masjid memastikan benar benar jamaah dalam keadaan baik atau sehat. 

Terkait penyembelihan hewan kurban, mesti dilaksanakan di tempat pemotongan hewan ataupun tempat lain dengan tetap memperhatikan prokes. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews