Untuk itu, Sunggono menekankan kepada semua OPD dan instansi terkait, untuk membuat SOP sesuai tupoksi dan kewenangannya. Dengan demikian jika ada komplain atau laporan dari masyarakat, OPD atau instansi terkait sigap dan responsif terhadap aduan yang masuk.
"Jika hal ini dapat diwujudkan, maka fasilitas layanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami harap terobosan itu bisa segera diterapkan dan berjalan sesuai harapan, karena akan lebih mempermudah masyarakat saat gawat darurat," tandasnya.
Dalam audiensi tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kominfo Kukar Dafip Haryanto, Kepala Bidang E-Gov Hendra Wardana, Kepala Dinas Kesehatan Martina Yulianti, Kasub di Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kukar Joni Ringgo , BNPB , Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Eric dari PT Jasnita selaku penyedia layanan yang menawarkan sistem Call Center 112.
Rapat Audiensi dibuka dengan pemaparan dari PT Jasnita Eric.
Disampaikan bahwa manfaat call center bagi publik adalah untuk memudahkan masyarakat ntuk melakukan pelaporan kondisi darurat, mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait, mengurangi resiko terhadap gangguan dari masing masing individu maupun masyarakat, dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan oleh keadaan darurat. (advertorial)