Senin, 20 Mei 2024

Sudah Setahun Berproses, Terungkap Fakta Saksi Ahli Pernah Diperiksa Polisi dan Menyatakan Cek Terbukti Kosong 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 6 September 2021 11:50

FOTO : Keabsahan status cek kosong bernilai Rp2,7 miliar pasalnya telah diungkapkan oleh saksi ahli perwakilan Bank Indonesia yang telah diambil keterangannya oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Samarinda pada 15 Oktober 2020 silam/Diksi.co

Memastikan kronologis keberadaan cek kosong ini dijelaskan Andika juga penting untuk dilakukan. Sebab pihak pelapor Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud beserta istrinya, Nurfadiah menyatakan silang pendapat kepada penyidik Korps Bhayangkara. 

Yang mana kedua kubu dikatakan mantan Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ini saling bantah argumen masing-masing pihak. 

"Pelapor (Irma Suryani) mengatakan diberikan langsung, akan tetapi dari keterangan terlapor (Hasanuddin Masud dan Nurfadiah) dia (Irma Suryani) ngambil sendiri dirumah. Tentunya ini akan kami gali lagi kebenarannya," imbuhnya. 

Dalam berkas pelaporan Irma Suryani yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021 nantinya akan dilakukan gelar perkara. 

"Iya udah sidik. Kita memang mau gelar (perkara) karena sudah naik (tahap) sidik," tegasnya. 

Dalam tahap ini, Andika pasalnya enggan berspekulasi jauh terkait adanya penetapan tersangka sebelum seluruh alat bukti, dan hasil penyidikan selesai dilakukan. 

"Dan intinya kami masih mau memastikan dulu kebenaran cek itu dan bagaimana adanya cek itu. Karena masih ada perbedaan keterangannya," kuncinya. 

Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkan 

Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. 

Dalam perkembangannya, pada Selasa 24  Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis kerja sama solar laut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana senilai Rp2,7 miliar. 

Dari modal tersbeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma nantinya akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat. 

Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggung jawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring pasalnya cek tersebut kosong. 

Geram, akhirnya Irma yang merasa dikhianati menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews