Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Dia pun meralat surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan, yang isinya imbauan untuk salat Id di rumah.
"Kalau semula dalam edaran saya masih mengimbau, hendaknya kini semua taat dengan aturan," terang Fachrul.
Fachrul juga menyebut, kondisi Indonesia saat ini masih memiliki tingkat penularan virus corona yang masih tinggi.
Reproduction rate untuk mengukur penularan Covid-19 di Indonesia masih di atas 1 yang menunjukkan penularan masih tinggi. Angka tersebut menunjukkan bahawa relaksasi PSBB termasuk untuk kegiatan salat Id dapat dilakukan.
Lebih lanjut, Fachrul bilang, kemungkinan adanya lonjakan kasus bila dilaksanakan salat Id berjamaah secara terbuka. "Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan prediksi bila ada salat Id di luar akan membuat lonjakan penularan Covid-19 yang signifikan," pungkas dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemerintah larang salat Idul Fitri di masjid dan lapangan" https://nasional.kontan.co.id/news/sah-pemerintah-larang-salat-idul-fitri-di-masjid-dan-lapangan?page=all