Surat bertanggal 19 Desember yang ditunjukkan JK itu dilengkapi tanda tangan Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia. Ada pula cap basah Menteri Hukum Republik Indonesia.
"Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai ketua umum," bunyi bagian akhir surat tersebut.
Di sisi lain JK meminta Agung Laksono tak lagi mengklaim sebagai pengurus PMI. Menurutnya, Agung dan timnya tetap bisa berkontribusi untuk kemanusiaan dengan nama lain.
"Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor silakan," ucapnya.
Sebelumnya, terjadi perebutan kursi ketua umum PMI. Jusuf Kalla terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024, tetapi Agung Laksono mengklaim terpilih sebagai ketua umum lewat Munaslub yang digagasnya.
(*)