Muhyiddin sampaikan, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terkahir yang telah dibayarkan oleh pihak STV, terjadi pada Juni 2020 lalu, sekira Rp30-40 juta.
“Yang jelas nominal tunggakannya itu, 5,9 (juta rupiah) perbulan. Jadi ditambahkan aja dari terakhir pembayaran sampai saat ini sisanya berapa,” ucap Muhyiddin melalui media Politikal.id pada Senin, 6 Juni 2022.
Masih dari sumber yang sama, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan STV mulanya sebesar Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja yang terakhir dilaporkan dan terakumulasi pada 2019 lalu.
Jika diakumulasi, nilai tunggakan STV saat ini dengan perhitungan Rp 5,9 juta perbulan dari pembayaran terakhir adalah Rp 135.700.000.
Upaya konfirmasi
Adanya kabar tunggakan ini, sudah tim redaksi coba lakukan konfirmasi kepada pihak petinggi di Samarinda Televisi (STV), yakni Achmad Ridwan yang menjabat sebagai Direktur.
Pertanyaan yang ditanyakan juga seputar informasi, apakah benar akan menggunakan dana APBD untuk pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pesan singkat di sore hari yang disampaikan melalui WhatsApp sempat dibalas, namun ia tak memberikan keterangan.
Redaksi juga sempat mendatangi kediamannya pada Selasa sore (7/6/2022) tetapi ia menolak untuk memberikan penjelasan. "Saya menolak diwawancara ya bro," ujarnya. (redaksi)