DIKSI.CO, SAMARINDA - Kabupaten Paser Kamis (21/10) kemarin diumumkan pemkab berstatus PPKM level 3.
Diketahui sebelumnya, daerah dengan nama Ibu Kota Tana Grogot itu sempat mengalami penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Paser, Hamransyah menyebut kenaikan satu level itu lantaran ketersedian kamar pasien karantina belum dapat menampung pasien terpapar Covid - 19 seluruhnya di Paser.
"Level 3 ini tidak terlepas dari ketersedian kamar di rumah sakit karantina dengan perbandingan pasien jumlah pasien. Biasa diatas 50 persen," ujar Hamran sapaannya saat diwawancarai, Jum'at (22/10/2021).
Dengan begitu kata politisi Gerindra itu diharapkan masyarakat terlebih Paser, wajib mentaati protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Jangan sampai virus Covid - 19 menyebar luas karena masyarakatnya yang tidak patuh.