DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper), Sabtu (25/6/2022) sore.
Sosper kali ini mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Hadir sebagai pembicara, Najamuddin perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, menyebut pentingnya sosialisasi Perda ini agar memberikan pemahaman ke masyarakat akibat bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Pentingnya pencegahan menyalahgunakan Narkotika sejak dini. Advokasi dilingkungan pemerintah, keluarga, pendidikan, keagamaan, hingga kelompok rentan," ungkap Najamuddin.
Terkait penanganan korban penyalahgunaan narkotika, Najamuddin menyebut pentingnya perencanaan penanganan.
"Harus ada upaya pencegahan kepada para calon pengguna dan pengguna yang dilakukan secara terencana dan profesional," lanjutnya.
Sementara menurut Nidya Listiyono, peran masyarakat menjadi penting untuk mengkampanyekan akibat penyalahgunaan narkotika.