Kasus ini juga awal mula terungkap saat petugas mendapatkan laporan awal dari masyarakat sekitar.
"Setelah mendapat laporan kami langsung selidiki dan tindak saat mendapatkan bukti," jelasnya.
Untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, Annur Rahim mengaku kalau pihaknya seorang diri tidak akan mampu melakukan hal tersebut.
Maka dari itu, ia berharap adanya peran serta masyarakat lokal dan terlebih dari instansi pemerintah terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk bersama memutus mata rantai tambang ilegal.
"Selain itu, ke depannya kita semua juga harus ketat mengawasi, dalam arti perusahaan legal jangan menampung batu bara ilegal," tutupnya.
Untuk diketahui, pengungkapan tambang ilegal ini dilakukan oleh tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan KLHK pada Selasa (23/6/2020) malam lalu dengan menetapkan satu tersangka, yakni pria berinisial ZK sebagai penanggungjawab lapangan.
Tersangka ZK yang disanksi Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (tim redaksi Diksi)