DIKSI.CO SAMARINDA - Para pelaku penambang batu bara ilegal seperti tak ada jeranya.
Meski terus ditindak, namun kejahatan alam itu terus berulang.
Seperti ungkapan terakhir Balai Gakkum KLHK terhadap aktivitas tambang ilegal di Ibu Kota Negara (IKN) yang diduga dikendalikan oleh aktor intelektual.
Dijelaskan Kepala Seksi Wilayah II KLHK Kalimantan Timur, Annur Rahim pada kasus tersebut, tepatnya dikawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (23/6/2020) malam lalu pihaknya menetapkan satu tersangka, yakni pria 52 tahun berinisial ZK yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan aktivitas ilegal tersebut.
"Kemungkinan itu ada aktor intelektual di baliknya. Sampai-sampai mereka berani melakukan itu (penambangan di Bukit Soeharto), tapi untuk pembuktiannya kami masih dalami lagi," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020).
Meski dari pengungkapan ini petugas baru menetapkan satu tersangka dengan alat bukti dua unit ekskavator dan lima kilogram contoh batu bara yang telah ditambang, pihak Balai Gakkum KLHK sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut lantaran diduga masih ada pelaku lainnya yang turut terlibat.
"Kami juga masih menguatkan buktinya (memburu pelaku lainnya). Karena keterangan tersangka (ZK) masih berubah-ubah," imbuhnya.
Lebih jauh diungkapkannya, dari hasil penyelidkan Gakkum KLHK diketahui jika aktivitas tambang ilegal itu telah dilakukan sejak tiga bulan silam dan telah menggarap lahan sekitar setengah hektare dari tujuan satu hektare.
Kasus ini juga awal mula terungkap saat petugas mendapatkan laporan awal dari masyarakat sekitar.
"Setelah mendapat laporan kami langsung selidiki dan tindak saat mendapatkan bukti," jelasnya.
Untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, Annur Rahim mengaku kalau pihaknya seorang diri tidak akan mampu melakukan hal tersebut.
Maka dari itu, ia berharap adanya peran serta masyarakat lokal dan terlebih dari instansi pemerintah terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk bersama memutus mata rantai tambang ilegal.
"Selain itu, ke depannya kita semua juga harus ketat mengawasi, dalam arti perusahaan legal jangan menampung batu bara ilegal," tutupnya.
Untuk diketahui, pengungkapan tambang ilegal ini dilakukan oleh tim SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan KLHK pada Selasa (23/6/2020) malam lalu dengan menetapkan satu tersangka, yakni pria berinisial ZK sebagai penanggungjawab lapangan.
Tersangka ZK yang disanksi Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (tim redaksi Diksi)