DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengembalian aset rumah jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kota Samarinda diketahui masih dalam proses antara pihak keluarga mendiang Siswadi dan pihak kesekretariatan Dewan.
Sesuai ketentuan mengenai pengelolaan aset daerah ini sudah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Milik Negara/Daerah.
Pasal 99 ayat (1) dalam PP tersebut menyebut bahwa, Setiap kerugian Negara/Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap kerugian negara tersebut, akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengenai aset negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab sebagaimana ditegaskan pada Pasal 99 ayat (2) PP tersebut.
"Barang yang hilang di Rujab itu mesti diganti. Dasarnya dari serah terima Rujab. Jadi aset apapun yang diserah terimakan, mesti dikembalikan juga secara utuh," ujar Castro sapaan karibnya saat dihubungi Diksi.co, Jumat (15/1/2021).
Castro menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan preseden buruk dilingkup pejabat eksekutif maupun legislatif.
"Dan ini perlu ketegasan agar memberikan efek jera (deterrent effect). Jangan sampai setiap masa jabatan berakhir, barang-barang dalam rujab juga ikutan raib. Itu kan preseden buruk yang kalau tidak diberi ketegasan, akan jadi kebiasaan pejabat nantinya," tegasnya.
Pria yang aktif terjun di kegiatan aktivis itu juga mengingatkan mengenai persoalan aset negara atau pemerintah daerah pihak terkait harus adil. Jangan hanya Rujab yang menjadi sasaran tembak.
"Tapi harus fair juga, jangan aset rujab itu dikejar tapi aset lain didiamkan. Misal soal aset pemkot yang diduga dikuasai parpol selama puluhan tahun itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mengenai rujab Ketua DPRD, Agus sapaan karibnya mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendataan aset.
List aset yang tengah diinventarisir itu nantinya akan diserahkan langsung ke pihak keluarga yang bersangkutan.
"Iya jadi list aset rumah jabatan itu nanti kami mau serahkan ke pihak keluarga untuk ditindaklanjuti," katanya.
Ia menargetkan, dalam bulan Januari masalah aset rujab Ketua DPRD Kota Samarinda harus selesai.
"Saya sudah kasih Pak Ismono sebagai Kabag umum untuk segera diselesaikan listnya," tegasnya.
"Harus bulan ini (dikembalikan). Kalau sampai tidak kembali yang akan kena itu saya. Karena yang bertanggungjawab itu saya sebagai Sekretaris Dewan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)