DIKSI.CO, SAMARINDA - Peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah disosialisasikan oleh Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR-Pera).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhamad Fitra firnanda.
Ia menjelaskan, revisi peraturan daerah (Perda) ini fokus pada perubahan integrasi antara RZWP3K dengan RTRW Matra darat dan Matra laut.
Dikatakannya, bahwa perubahan peta Bumi Etam juga mengakomodir sejumlah wilayah yang mana sebelumnya belum pernah diintegrasikan.
"Baru kali ini diintegrasikan. Jadi RTRW kita gak cuma bicara darat, tapi juga pesisir dan laut," sebut, Nanda sapaan akrab Kepala Dinas PUPR Kaltim, Senin (24/7/2023).
Ditambahkannya, dengan menyesuaikan kondisi terkini di lapangan dan adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tentunya kualitas RTRW tersebut akan meningkat.