Senin, 29 April 2024

Soal Dana Jamrek Rp219 Miliar Cair Tanpa Dokumen, DPRD Kaltim Jadwalkan Panggil DPMPTSP Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 8 Desember 2022 10:13

Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, dan Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim

Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyebut tahun 2020 jadi tahun transisi kewenangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke pemerintah pusat.

Untuk itu, menindaklanjuti temuan BPK itu DPRD Kaltim, menjadwalkan kembali memanggil Dinas PMPTSP Kaltim, dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Tidak hanya DPMPTSP, DPRD Kaltim juga berencana mengundang pihak kabupaten/kota dalam RDP itu.

"Makanya nanti perlu ada rapat gabungan dengan mengundang kabupaten/kota dan DPMPTSP Kaltim," kata Udin sapaan akrabnya, dikonfirmasi Kamis (8/12/2022).

Tujuan RDP itu untuk sonkronisasi data jamrek yang sempat dipegang DPMPTSP Kaltim dan kabupaten/kota.

"Kami ini sinkronisasi data jamrek yang sekarang ada di kas daerah atau sudah diserahkan ke pusat," jabarnya.

Udin menegaskan pihaknya akan berupaya mencari dokumen-dokumen jamrek tersebut.

Pihaknya menjadwalkan RDP digelar akhir tahun ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews