DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas pematangan lahan yang berbonus batu bara di Jalan Joyo Mulyo II, RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, dipastikan tak pernah menyurati pihak otoritas kecamatan setempat.
Padahal sejatinya, sebuah aktivitas minimal harus melaporkan kegiatan pada tingkat kelurahan dan kecamatan setempat. Namun aktivitas pematangan lahan yang juga mengeruk emas hitam dan jadi salah satu sebab pendangkalan Bendungan Benanga ini tak pernah melakukan hal tersebut.
"Dari kelurahan juga tidak pernah mendapat laporan. Apalagi itu batu bara, kalau berizin resmi pasti biasanya memberi surat pemberitahuan ke kami," ucap Syamsu Alam melalui telpon selulernya, Selasa (9/2/2021) sore tadi.
Meski pengeluaran izin di luar kapasitasnya sebagai camat, minimal para pemilik kegiatan bisa lebih pro aktif kepada pihak otorita setempat.
Dengan mendapat laporan adanya kegiatan aktivitas pematangan lahan dan galian batu bara, Syamsu menegaskan kalau ia telah meminta agar pihak kelurahan bisa menyambangi lokasi tersebut meminta klarifikasi dari pemilik kegiatan.
Selain itu, dekatnya jarak pertambangan dengan pemukiman dan Bendungan Benanga tak dipungkiri Syamsu, kalau aktivitas itu bisa memberi sumbangsih sedimentasi pendangkalan daya tampung bangunan pengendali debit air.
"Otomatis lumpurnya bisa mengalir ke Bendungan," ujarnya.