Bagi yang tidak menerima bantuan pemkot, seperti hotel, swalayan dan kelompok khusus lainnya, akan diberikan surat pemberitahuan untuk tetap melakukan pembayaran seperti biasa.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aji Erlinawati mengatakan bahwa SK tersebut masih dalam tahap perancangan oleh pihaknya.
"Masih dalam proses, insya Allah dalam minggu ini," tuturnya. (tim redaksi Diksi)