DIKSI.CO, BONTANG- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Bontang saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Bontang sebagai dasar payung hukum atas kebijakan pembebasan tagihan air selama 3 bulan.
Manager Administrasi Umum Keuangan PDAM Dadi Gunawan mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan bagian ekonomi dan hukum soal penerbitan SK tersebut.
"Mudahan dalam waktu dekat ini akan segera kami terima. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan sistem pembayaran di loket, karena sampai hari ini status untuk bulan Maret sudah kami blokir," ungkapnya.
Mewakili management PDAM, ia mengimbau kepada masyarakat yang mendapat bantuan pembebasan biaya tersebut untuk segera membayar tunggakan di bulan-bulan sebelumnya yang sudah berjalan.
"Jadi tunggakan itu tidak ditanggung gratis dan tetap menjadi piutang. Untuk pembayaran yang menunggak masih kami terima, tapi yang rekening bulan Maret dan April masih menunggu SK itu terbit," jelasnya.