"Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam implementasi SMAP, SKK Migas menerapkan Pedoman Etika dan Prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality), dan secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance," ungkapnya.
Hal ini membantu SKK Migas untuk lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri Hulu Migas, dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan.
"Penerapan sistem ini juga dapat menjaga reputasi SKK Migas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance," ucapnya.
Tujuan dari SMAP yakni menjalankan seluruh kegiatan usaha Hulu Migas dengan prinsip-prinsip good governance, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam fase implementasi program ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, di antaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku untuk manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas.
Termasuk suami/isteri dan keluarganya, serta diterapkan di kantor pusat dan seluruh kantor perwakilan SKK Migas. (tim redaksi Diksi)