Kamis, 2 Mei 2024

Simak Penjelasan IDI Bontang soal Standar Penggunaan APD Bagi Petugas Rumah Sakit dan Perawat Pasien Covid-19

Koresponden:
Irwan Wahidin
Minggu, 26 April 2020 11:15

Ketua IDI Bontang dr Suhardi./ HO

Level 1

Pada tingkatan ini, APD yang digunakan ialah baju kerja, masker bedah dan sarung tangan sekali pakai.

Di tingkat ini terdapat beberapa toleransi untuk masker yang berbahan kain dan sarung tangan lain, yang bisa digunakan oleh tenaga nonmedis atau petugas rumah sakit yang tidak kontak langsung dengan pasien Covid-19.

Tempat praktik umum ataupun instansi terbuka selain rumah sakit juga bisa menggunakan APD tingkatan ini.

Level 2

Di tingkatan ini, APD yang digunakan ialah gown atau biasa yang dipakai perawat dan dokter di ruang operasi pasien, masker bedah, pelindung mata, penutup kepala dan sarung tangan karet sekali pakai.

Cakupan yang dijangkau dengan APD itu sudah lebih protect dibanding yang pertama. Dokter dan tenaga medis yang menggunakan APD tersebut berada di ruang perawatan pasien, ruang pengambilan sampel non-pernapasan dan untuk analis yang berada di laboraturium.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews