Kamis, 2 Mei 2024

Sidang PHI Eks Karyawan Balikpapan Pos Berlanjut, Hakim Tolak Berkas Jawaban Tergugat Direktur Balpos

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 11 November 2022 7:10

Perwakilan eks Karyawan Balikpapan Pos saat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda

Menyaksikan hal itu, advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH pun ikut menolak, dan meminta tergugat merevisi jawabannya selambat-lambatnya pada Kamis (17/11/2022) mendatang.

"Kami keberatan karena tergugat membuat jawaban digabung, harusnya dipisah. Gugatan Nomor 55 sendiri dan Nomor 56 sendiri," kata Bambang Wijanarko.

Senada, Dani Mardhani SH mengatakan tergugat tidak serius dalam menindaklanjuti permintaan Hakim Ketua, sehingga membuat kesalahan yang merugikan waktu semua pihak.

"Kan lucu kalau dijadikan satu berkas. Harusnya tergugat memahami dulu dari awal sebelum membuat jawaban tergugat," cetusnya.

Dengan begitu, Hakim ketua Lukman Akhmad SH terpaksa menghentikan sidang dan mengiyakan agar agenda jawaban tergugat Yudhianto kembali dilanjutkan pada Kamis, 17 November, pekan depan. (Tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews