DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang Pendahuluan digelar Mahkamah Partai Golkar, Kamis (9/9/2021).
Sidang tersebut digelar secara virtual untuk penggugat, Makmur HAPK.
Sementara tergugat, DPD Golkar Kaltim secara ofline di ruang sidang Mahkamah partai Golkar, Jakarta.
Sidang pendahuluan itu dipimpin tiga majelis hakim, dengan Ketua Majelisnya Supriansyah.
Agenda memperdengarkan pokok - pokok dalam pembahasan yang disampaikan pemohon terkait surat pergantian Ketua DPRD Kaltim dari DPP Golkar, melalui tim PH pemohon Makmur HAPK, Asran Siri.
"Ya, hari ini sidang pendahuluan, belum masuk ke pokok perkara," ujarnya seusai sidang virtual atau daring di Rumjab, Ketua DPRD Kaltim, Jalan Basuki Rahmat 1, Samarinda Kota.
Dalam argumentasinya, Asran memaparkan terkait pergantian pimpinan DPRD Kaltim itu kliennya tidak pernah diajak berbicara. Secara tiba - tiba surat usulan PAW Makmur HAPK tersebut muncul digantikan Hasanuddin Mas'ud dan disetujui DPP Golkar.
"PAW ini menjadi dasar kami karena klien kami sebelumnya tidak diajak dialog terlebih dahulu," imbuhnya.