Sementara mengenai tuntunan Andri yang hanya 3 bulan, menurut Ary dalam perkara itu terdakwa telah mengakui kesalahannya dan ia bersepakat menempuh jalur damai kepada pihak keluarga atas kelalaiannya.
"Kenapa menuntut hanya 3 bulan ya salah satunya memang sudah ada perdamaian antara (keluarga) korban dengan terdakwa ini. Sudah ada uang tali asih yang diserahkan sebesar Rp 300 juta, kemudian juga ada kewajiban bagi terdakwa berjanji untuk membiayai atau beasiswa anak-anak korban," ungkapnya.
Pada dakwaan alternatif, Andri seharusnya dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara terkait kelalaiannya yang menyebabkan kematian seseorang.
"Dakwaan itu bersikap alternatif jadi kalau satunya kelalaian mengakibatkan matinya orang dan satunya lagi memelihara binatang satwa liar yang dilindungi tanpa izin. Pada akhirnya kita hanya bisa memutus salah satu, mana yang terbukti karena alternatif bukan akumulatif," imbuhnya.
Ary menambahkan dalam fakta persidangan itu juga terungkap bahwa perizinan pemeliharaan hewan liar yang dilakukan Andre sedang dalam proses. Namun di lapangan rekomendasi itu belum mendapatkan izin.
Selain itu, pada kasus tersebut Andre tidak dilakukan penahanan di rutan maupun Lapas. Selama kasus tersebut bergulir di persidangan terdakwa hanya menjalani tahanan rumah.