Jumat, 22 November 2024

Sidang Pemalsuan Izin Tambang di PPU Berlanjut, Saksi Sebut Tak Pernah Terima Berkas PT MSE

Koresponden:
Alamin
Senin, 16 Januari 2023 17:37

SUASANA SIDANG: Sidang lanjutan dari terdakwa Eddy Roesminah selaku Dirut PT MSE tentang pemalsuan izin konsesi tambang di Desa Mentawir, Kabupaten PPU. (IST)

“Apakah pernah diliatkan kuasa pertambangan dan SK Bupati tanggal 6 Januari 2009 sampai 2011,” tambah Jemmy.

“Betul. Secara kasat mata ada izinnya. Tapi tidak pernah membantu izin. Setahu saya izin PT PPCI masih berlaku meskipun telah dikeluarkannya SK Bupati,” beber saksi.

Diakhir persidangan, terdakwa Eddy Roesminah yang juga hadir melalui siaran daring turut memberikan keterangannya. Kata Eddy dari dalam Rutan Klas IIA Samarinda dirinya membenarkan sebagian dari perkataan saksi.

“Sebagian benar yang mulai. Ada sebagian saya engga tahu,” kata Eddy.

“Apakah saksi tetap pada keterangannya,” tanya Jemmy lagi.

“Betul. Tetap yang mulia,” tutup saksi di dalam persidangan.

Untuk diketahui, tumpang tindih izin lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan perkaranya terus digulirkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Perselisihan itu melibatkan perusahaan bernama PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) dan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE). Dari sengketa yang terjadi diketahui Direktur Utama (Dirut) PT MSE berinisial Eddy Roesminah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.

Dirut PT MSE itu diamankan aparat penegak hukum saat berada di salah satu bandar udara di Jakarta pada November bulan lalu. Tak lama berselang yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sempat dititipkan penahanannya ke polsek sekitar, hingga akhirnya ditangguhkan ke Rutan Samarinda di akhir November kemarin.

Sedangkan perkara yang berjalan di PN Samarinda, yakni PT MSE digugat telah melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi pertambangan dan disebut tumpang tindih di atas lahan PT PPCI yang diinformasikan lebih dulu memiliki izin pertambangan.

Hal itu tercatat di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda pada Rabu 16 November 2022, dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat.

Dalam materi dakwaan, PT MSE diduga telah melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang pertama perkara ini pun diketahui digelar pada Rabu 23 November 2022 dengan agenda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim yang digawangi Jemmy Tanjung Utama.

Kemudian pada sidang kedua yang digelar pada Senin 28 November 2022, dan juga pada Kamis 1 Desember 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dan tanggapan JPU atas eksepsi pihak PT MSE. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews