Selasa, 21 Mei 2024

Sidang Pelanggar Perwali 43/2020, Petugas Dapati 85 Pelanggaran

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 24 Oktober 2020 8:34

FOTO : Operasi yustisi petugas gabungan terus digencarkan untuk mendisiplinkan warga yang masih membandel/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sanksi tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bagi masyarakat yang melanggar aturan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan mulai memasuki tahap persidangan

Seperti Rian (35) yang saat terjaring operasi petugas gabungan mendapatkan hukuman membayar denda senilai Rp105 ribu. Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di aula Kecamatan Sungai Pinang, Jalan DI Panjaitan pada Kamis (23/10/2020) kemarin menghadirkan 35 pelanggar yang terjaring selama beberapa waktu terakhir. 

Selain Rian, diketahui pula warga lainnya bernama Herri (28) juga mengalami hal serupa. Keduanya pun mengaku jera kepada petugas telah menyepelekan protokol kesehatan

"Yang terjaring mengaku tidak akan mengulang. Dan saat persidangan saya melihat hakim menjatuhkan sanksi beragam sesuai dengan tingkat kesalahannya," jelas Camat Sungai Pinang, Siti Hasanah saat dikonfirmasi Sabtu (24/10/2020).

Lanjut Hasanah, sanksi pelanggaran pun beragam. Mulai dari denda uang hingga sanksi sosial. Hal itu berlaku pada warga yang kedepatan menggunakan masker di dagu mereka.

Umumnya, pelanggar berat dikenakan nominal sanksi senilai Rp100 ribu ditambah administrasi sebesar Rp5 ribu. Digelarnya sidang tipiring ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk warga yang membandel agar bisa lebih taat aturan. 

"Sudah berulang kali dilakukan sosialisasi dan sidang ini akan menjadi efek jera bagi para pelanggar. Dan ini sidang ditempat yang pertama kali dilakukan di Kecamatan Sungai Pinang," terangnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews